Together for a fairer, healthier world

Rabu, 07 April 2021 23:45 WIB   Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Hari ini (7/4/2021), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan tindakan segera untuk menghilangkan ketidakadilan kesehatan dan memobilisasi tindakan untuk mencapai kesehatan yang lebih baik untuk semua orang dan tidak meninggalkan siapa pun. Kampanye ini menyoroti prinsip konstitusional WHO yaitu "bisa menikmati standar kesehatan tertinggi adalah salah satu hak dasar setiap manusia tanpa membedakan ras, agama, keyakinan politik, kondisi ekonomi atau sosial".Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Setiap orang berhak untuk hidup sehat tanpa memandang usia, jenis kelamin, etnis, disabilitas, situasi ekonomi atau pekerjaan. Kemajuan dalam menangani kesenjangan kesehatan memiliki tingkat yang lambat di berbagai belahan dunia, termasuk di kawasan di mana banyak negara sedang mengalami keadaan darurat dan konflik(WHO,2021). Selain konflik, beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketimpangan seperti kemiskinan, pengangguran, tantangan lingkungan, ketidaksetaraan gender, dan yang terbaru adalah pandemi Covid-19. Semua faktor ini berdampak negatif pada penyediaan layanan bagi masyarakat dan pada akhirnya pada kesehatan dan kesejahteraan mereka.

 

Pandemi COVID-19 telah melemahkan peningkatan kesehatan baru-baru ini, mendorong lebih banyak orang ke dalam kemiskinan dan kekurangan pangan, serta semakin memperburuk ketidaksetaraan gender, sosial dan kesehatan.  Sebagaimana WHO mencatat ada penurunan perawatan pasien tuberkulosis (TB) hingga 21 persen selamapandemi Covid-19 di tahun 2020. Diperkirakan sebanyak 1,4 juta orang lebih sedikit menerima perawatan dibanding tahun 2019. Adapun negara-negara yang mengalami kesenjangan  selama pandemi Covid, di antaranya Indonesia (42 persen), Afrika Selatan (41 persen), Filipina (37 persen) dan India (25 persen). Dilansir suara.com Menkes Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan angka kasus penyakit Tuberkulosis berkurang selama pandemi bukan karena sudah hilang, melainkan orang takut untuk berobat ke rumah sakit akibat pandemi Covid-19. "Dalam tahun 2020, di masa pandemi Covid-19 angka penemuan TBC menurun sangat drastis, yang mungkin terjadi karena orang takut keluar, dia takut ke puskesmas, takut tertular Covid-19, sehingga penanganan TBC mengalami penurunan yang cukup drastis di tahun 2021,"

 

Pada Hari Kesehatan Dunia 2021, WHO menghimbau para pemimpin untuk memantau ketidaksetaraan kesehatan dan mengatasi akar penyebabnya untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke kondisi hidup dan kerja yang kondusif untuk kesehatan yang baik dan layanan kesehatan berkualitas di mana dan kapan pun mereka membutuhkannya, dan berinvestasi dalam perawatan kesehatan primer untuk mencapai kesehatan bagi semua orang khususnya di Indonesia. Sebagaimana di atur dalam Pasal 4, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kesehatan”. Kemudian Pasal 5 (1), menegaskan, “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan”. Ayat (2), “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau”. Ayat (3), “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”. Selanjutnya Pasal 6, Pasal 6 “Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan”. Pasal 7 “Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab. Kemudian Pasal 8, “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan”.

 

Untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal sesuai yang diharapkan, diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara terpadu dan menyeluruh baik melalui perseorangan maupun masyarakat. Sebagaimana Pasal 47 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa “Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan”. Ketimpangan kesehatan dapat dicegah dengan strategi yang lebih memperhatikan peningkatan pemerataan kesehatan, terutama bagi kelompok yang paling rentan dan terpinggirkan. (M. Dodik Prasetyo)

 

Sumber:

Who.int

Suara.com

Tirto.id

UU 36 Tahun 2009

Shared: