Pernyataan Sikap BEM PTMI Perihal PT RUM

Senin, 05 Maret 2018 17:25 WIB   Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

 HENTIKAN KRIMINALISASI RAKYAT PENOLAK

PT. RAYON UTAMA MAKMUR (RUM)

Keluarga Besar Badan Eksekutif Mahasiswa

Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia

(KABES BEM PTMI)

Saat ini Indonesia kembali berduka atas matinya suatu nilai nilai demokrasi yang sudah lahir di era pasca reformasi seperti saat ini. Pasalnya terjadi lagi penangkapan aktivis dalam hal ini aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Sukoharjo Melawan Racun (S.A.M.A.R) yang terdiri dari unsur Mahasiswa dan Rakyat Sukoharjo. Masyarakat Sukoharjo hari ini sedang merasakan bagaimana implikasi berdirinya suatu korporasi yang bernama (PT. Rayon Utama Makmur) yang tidak mementingkan aspek lingkungan, aspek kesehatan dan aspek lainya. Sehingga hari ini masyarakat Sukoharjo sedang mengalami suatu kegelisahan yang berujung pada sebuah KEMATIAN.

Padahal aktivis (S.A.M.A.R) sedang memperjuangkan suatu kehidupan yang menjadi hak layak dan sebagaimana mestinya. Namun realitas hari ini perjuangan yang dilakukan oleh (S.A.M.A.R) seolah menjadi ancaman bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini (PT.RUM) yang kemudian menjadi permasalahan adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang sudah dijamin oleh UUD Pasal 28 dan UU no 9 tahun 1998.

Ditangkapnya Muhammad Hisbun Payu (Iss)salah satu Mahasiswa Ilmu Hukum universitas Muhammadiyah Surakartapada tanggal 4 Maret 2018 pukul 23.15 WIB oleh 10 orang yang mengaku dari Polda Jawa Tengah di depan pintu masuk Alfamidi Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dan beredarnya surat perintah penangkapan yang berlaku pada tanggal 05-06 Maret 2018 atas nama Kelvin Ferdiansyah Subekti (20)serta Sutarno salah satu warga Sukoharjomerupakan bentuk kriminalisasi aparat terhadap pejuang lingkungan. Pasalnya bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bermula dari aksi blokade warga akibat pencemaran udara yang dikeluarkan PT. RUM di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Perlawanan yang dilakukan aktivis (S.A.M.A.R) merupakan suatu bentuk Hak Asasi Manusia yang paling hakiki dan harus dihargai serta dihormati oleh siapapun yang ada dan hidup diatas tanah Sukoharjo. Bersamaan dengan peristiwa tersebut, Keluarga Besar BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (PTMI)mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk bersama-samamelakukan tuntutan kepada pemerintah dan pihak kepolisian :

  1. Hentikan kriminalisasi rakyat penolak PT. RUM.
  2. Bebaskan pejuang lingkungan hidup yang saat ini berada di Polda Jawa Tengah.
  3. Usut tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. RUM.
  4. Cabut dan bekukan izin lingkungan hidup PT. RUM.

HIDUP MAHASISWA !!
HIDUP RAKYAT INDONESIA !!

Koordinator Humas
BEM PTMI

TTD

Okta Nama Putra
(Universitas Muhammadiyah Surakarta)

Narahubung

Okta                : 089669383562
Sigit                 : 081317868180
Mubarok          : 081232320925

Shared: