Environment Ethics : Implementasi dalam kampus

Selasa, 06 Juni 2023 09:01 WIB   Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Berbicara tentang etika lingkungan, dimana bukan hanya kita sebagai manusia sekedar menjaga alam sekitar kita dengan perspektif manusia sebagai makhluk sosial. Tetapi juga mengenai perspektif lingkungan itu sendiri, serta kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan, dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga. 

Ada beberapa teori etika lingkungan yang sering digunakan dan dekat dengan kita, diantaranya:

  1. Shallow Environmental Ethics (Antroposentrisme): Memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Alam hanya dilihat sebagai objek, alat, dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia semata yang harus dikuasai dan diambil manfaatnya.
  2. Intermediate Environmental Ethics (Biosentrisme): Pandangan yang menempatkan alam sebagai yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Kehidupan setiap makhluk hidup pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, lepas dari pertimbangan untung rugi bagi manusia.
  3. Deep Environmental Ethics (Ekosentrisme): Pandangan bahwa yang memiliki nilai adalah keseluruhan ekosistem, tidak hanya pada yang dipandang memiliki kehidupan seperti hewan dan tumbuhan. Secara ekologis, makhluk yang hidup (biotik) dan tidak hidup (abiotis) saling terkait satu sama lain. oleh karenanya kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup. Kewajiban dan tanggung jawab moral yang sama juga berlaku terhadap semua realitas ekologis.

 

Regulasi dan Kebijakan:

Apabila kita lihat, bagaimana posisi tentang etika lingkungan dalam regulasi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah. Pemerintah dan lembaga terkait harus menerapkan regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan lingkungan termasuk pada pembatasan polusi, pengelolaan limbah yang baik, perlindungan terhadap ekosistem sensitif, dan penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang efektif, penting untuk mendorong pemangku kepentingan untuk bertindak secara bertanggung jawab terhadap lingkungan. 

Belakangan ini, populer trend terkait kendaraan listrik di Indonesia. Mobil dan motor listrik banyak dianggarkan pemerintah, guna menggantikan kendaraan dinas bagi para ASN-nya. Bahkan tak ragu untuk melakukan subsidi hingga 9,2 Triliun. Pemerintah menilai terkait adanya kendaraan listrik ini untuk menekan jumlah polusi di negara ini.

Sedangkan, penggunaan energi listrik di Indonesia sendiri mayoritas masih menggunakan sumber daya tidak terbarukan dan menimbulkan polutan yang tinggi. Menurut data dari BPS, per 2021 jumlah pembangkit listrik terbesar di Indonesia adalah bertenaga uap sebesar 33.092, disusul oleh pembangkit listrik bertenaga gas uap sebesar 12.430. Polutan yang dihasilkan dari produksi listrik di atas masih banyak menghasilkan NOx dan SO3. Belum lagi polutan yang bersifat non gas.

Dari data diatas, dapat kita lihat bersama bahwasannya sumber energi listrik terbesar di Indonesia sendiri masih bersumber pada bahan bakar konvensional yang kaya akan polutan dan tidak terbarukan. Dengan demikian dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan yang kita lakukan dengan semakin banyaknya kendaraan listrik yang mengaspal saya rasa hanya mengalihkan polusi udara dari pusat kota menuju daerah pembangkit listrik saja.

Trend bersepeda yang digemari masyarakat kelas menengah – keatas sejak masa pandemi sampai sekarang juga hanya bersifat pengalihan polusi. Dengan dalih olahraga yang meminimalisir polusi udara, sedangkan yang dilakukan hanya memindahkan polusi dari pusat kota ke daerah pinggiran. Kebanyakan mereka melakukan kegiatan bersepeda dengan pulang dan pergi tetap mengangkat sepedanya dengan mobil, kemudian bersepeda keliling kota kemudian dijemput dengan mobil di titik kumpul dan titik penjemputan.

Kesadaran dan Pendidikan:

Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran terkait etika lingkungan, terkhusus melalui pendekatan pendidikan.

Langkah pertama dalam implementasi etika lingkungan adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan. Pendidikan yang baik tentang masalah lingkungan dan dampak aktivitas manusia terhadap ekosistem, dapat mendorong perubahan perilaku yang lebih positif. Ketika berbicara terkait energi terbarukan, berarti kita bukan hanya berbicara terkait sumber listrik saja. Hal lain yang juga perlu kita perhatikan adalah pengolahan limbah yang ada pada lingkup kampus itu sendiri. 

Adanya fasilitas air minum gratis yang disediakan di dalam kampus juga kami rasa belum maksimal. Dengan adanya fasilitas tersebut apakah sudah efektif untuk menurunkan jumlah sampah plastik terkhusus botol plastik dalam kampus? Belum lagi, limbah hasil praktikum dari lab pertanian, peternakan, biologi, kimia dan lain sebagainya.

Bumi ini adalah alat penyedia sumber daya yang tidak terbatas untuk digunakan oleh manusia, dan tidak perlu berbagi dengan segala bentuk kehidupan lain yang memerlukannya, karena makhluk lain sudah memiliki jalannya sendiri. Alam dilihat sebagai sesuatu yang harus ditundukkan. Teknologi adalah alat ampuh bagi banyak problem kebutuhan manusia.

Inovasi Teknologi dan Praktik Bisnis yang Berkelanjutan:

Perkembangan teknologi yang ramah lingkungan dan praktik bisnis yang berkelanjutan adalah bagian integral dari implementasi etika lingkungan. Investasi dalam teknologi hijau, energi terbarukan, efisiensi energi, dan desain produk yang ramah lingkungan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Praktik bisnis yang bertanggung jawab juga mencakup kepatuhan terhadap standar etika, pengelolaan rantai pasokan yang berkelanjutan, dan transparansi dalam pelaporan lingkungan.

Apabila kita lihat di dalam kampus sendiri, sudah melakukan sebuah inovasi dengan adanya PLTMH yang bersumber dari air yang ada pada Sungai Brantas. Menurut pernyataan yang kami dapat pada website resmi kampus, dengan adanya PLTMH dapat mencukupi kebutuhan listrik di beberapa gedung perkuliahan. Meskipun belum mampu memenuhi kebutuhan secara menyeluruh, setidaknya dapat meminimalisir kebutuhan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik bertenaga konvensional.

 Partisipasi Masyarakat:

Partisipasi aktif masyarakat atau dalam hal ini adalah civitas academica dalam pengambilan keputusan lingkungan penting untuk implementasi etika lingkungan yang efektif. Memperkuat peran masyarakat melalui dialog, konsultasi publik, dan partisipasi dalam proyek-proyek lingkungan dapat menghasilkan solusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Harapannya dengan adanya tulisan ini, dapat menyadarkan kita semua sebagai civitas akademika dalam kampus bisa saling menjaga lingkungan kampus kita dari polutan yang beredar, dan dapat meminimalisir adanya sampah yang akan kita semua produksi. Dan membuka sudut pandang lain kita, juga melihat perspektif dari alam itu sendiri. Implementasi etika lingkungan dalam kampus memerlukan langkah-langkah yang holistik dan terkoordinasi melalui kolaborasi, regulasi, inovasi

“Kita mungkin tidak akan pernah mencapai harmoni dengan bumi, sebagaimana kita tidak pernah mencapai keadilan atau kebebasan sejati untuk masyarakat. Ihwal aspirasi – aspirasi mulia ini yang penting bukanlah pencapaian tetapi perjuangan” Aldo Leopold

 

Ditulis oleh: Firdaus Naufal Nurfaiz

Shared: