Sadarkah Banyak Hati Umat Muslim yang Terluka,
Munculnya Kebijakan Menteri Agama yaitu SE No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola menimbulkan banyak tanggapan pro dan kontra pada kalangan masyarakat.
Seperti yang kita ketahui seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya populasi penduduk di Indonesia, maka bertambah banyak juga bangunan ibadah yang ada termasuk Masjid. Ada kalanya di sebuah lingkungan yang mayoritas penduduknya muslim memiliki masjid-masjid besar yang lokasinya berdekatan
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas rakyatnya beragama Islam, demi menjaga keharmonisan kehidupan antar umat beragama memang sudah selayaknya membuat peraturan-peraturan untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya mengenai aturan atau pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid atau Mushola yang baik dan benar.
Terkait aturan soal pedoman pengeras suara ini sebenarnya sudah ada pada tahun 1978, dimana saat itu yang mengeluarkan pedoman pengeras suara ini adalah Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.
Menanggapi hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil memberikan penjelasan "Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ngga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,”
Pada penjelasannya tersebut Yaqut Cholil menganalogikannya suara azan dengan suara gonggongan Anjing? Apakah tidak ada analogi yang lebih baik lagi. Ungkapan ini menyebabkan suatu kebijakan yang awalnya diatur untuk keharmonisan masyarakat menjadi pemicu kesalahfahaman yang ada